Keluarga Berencana Menurut Pandangan Islam
Bangsa Indonesia merupakan bangsa
yang besar baik segi kekayaan sumber daya alam maupun sumber daya manusia, hal
ini pernah tercatat, bangsa Indonesia terbanyak penduduk setelah Cina dan India
artinya maju mundurnya kemajuan bangsa salah satunya ditentukan oleh kualitas
manusia atau lebih spesifik keluarga. Tidak dapat kita pungkiri, sebagai
institusi terkecil dalam masyarakat, keluarga memiliki pengaruh yang sangat
besar terhadap keberhasilan pembangunan sebuah bangsa. Hal ini terkait erat
dengan fungsi keluarga sebagai wahana pembentukan sumber daya manusia yang
berkualitas. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bila pemerintah bersama-sama
dengan segenap komponen masyarakat berkepentingan untuk membangun
keluarga-keluarga di negara kita tercinta ini agar menjadi keluarga yang
sejahtera yang dalam konteks ini kita maknai sebagai keluarga yang sehat, maju
dan mandiri dengan ketahanan keluarga yang tinggi. Terlebih Badan Koordinasi
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai motor penggerak Program KB di
Indonesia, sekarang ini sangat berpihak pada upaya membangun keluarga sejahtera
dengan visi dan misinya yang telah derbaharuhi, yakni ”Seluruh Keluarga Ikut
KB” dan ”Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera”.
Keluarga berencana berarti pasangan suami istri yang telah
mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir
agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur dan
merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan
kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.
Dalam agama Islam, keluarga
sejahtera disubstansikan dalam bentuk keluarga sakinah. Dimana dinyatakan bahwa
tujuan keluarga adalah untuk mencapai ketenteraman dan kebahagiaan dengan dasar
kasih sayang. Yaitu keluarga yang saling cinta mencintai dan penuh kasih
sayang, sehingga setiap anggota keluarga merasa dalam suasana aman, tenteram,
tenang dan damai, bahagia dan sejahtera namun dinamis menuju kehidupan yang
lebih baik di dunia maupun di akhirat.
Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara
kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml), bersifat sementara (tidak permanen)
dan dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang
tidak haram memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak
boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu
bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak
menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.
Alat/metode kontrasepsi yang tersedia saat ini telah memenuhi
kriteria-kriteria tersebut diatas, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa KB
secara substansial tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan merupakan
salah satu bentuk implementasi semangat ajaran Islam. Selain itu, kebolehan
(mubah) hukum ber-KB, dengan ketentuan-ketentuan seperti dijelaskan diatas,
sudah menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke Islaman, baik pada
tingkat nasional maupun Internasional (ijma’al-majami).
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencana
(KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan
kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan
suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat)
keluarga.
Hukum KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB
dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan
keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu
mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya.
Dapat disimpulkan bahwa bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB
yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak
diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar