Rabu, 05 September 2012

Essay KIE ( Kelompok 07)

KIE ( Kelompok 07 )
APD (Alat Pelindung Diri)

Jenis dan Penggunaan APD

            Alat Pelindung Diri (APD) atau  dalam bahasa inggris disebuit personal protective equipment (PPE) adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya atau kecelakaan kerja. APD merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering controls) dan administratif ( work practice controls)  tidak dapat dilakukan dengan baik. Dalam hirarki  hazard control atau pengendalian bahaya paling akhir. Artinya, sebelum memutuskan untuk menggunakan APD, metode-metode lain harus dilalui terlebih dahulu, dengan melakukan upaya optimal agar bahaya atau hazard bisa dihilangkan atau paling tidak dikurangi.
            Alat pelindung diri diklasifikasikan berdasarkan target organ tubuh yang berpotensi terkena resiko dari bahaya. Berikut ini jenis-jenis alat pelindung diri berdasarkan organ tubuh:
1.      Mata
Sumber bahaya            : cipratan bahan kimia atau logam cair, debu, katalis powder,   proyektil, gas, uap dan radiasi.
APD                            : safety spectacles, google, faceshield, welding shield
2.      Telinga
Sumber cahaya            : suara dengan tingkat kebisingan lebih dari 85 dB.
APD                            : ear plug, ear muff, canal caps
3.      Kepala
Sumber bahaya            : tertimpa benda jatuh, terbentur  benda keras, rambut terlilit benda berputar.
APD                            :  helmet, bump caps
4.      Pernapasan               
Sumber bahaya            : debu, uap, gas, kekurangan oksigen ( oxygen defiency)
APD                            : respirator, breathing apparatus
5.      Tubuh
Sumber bahaya            : temperatur ekstrim, cuaca buruk, cipratan bahan kimia atau logam cair, semburan dari tekanan yang bocor, penetrasi benda tajam, dust terkontaminasi
APD                            : boiler suits, chemical suits, vest, apron, full body suit, jaket
6.      Tangan dan lengan  
Sumber bahaya            : temperatur ekstrim, benda tajam, tertimpa benda bersengatan listrik, bahan kimia, infeksi kulit.
APD                            : sarung tangan (gloves), armlets, mitts
7.      Kaki
Sumber bahaya            : lantai licin, lantai basah, benda tajam, benda jatuh, cipratan   bahan kimia dan logam cair, aberasi
APD                            : safety shoes, safety boots, legging, spat

Sebelum memutuskan jenis alat pelindung diri yang harus kita gunakan, lakukan terlebih dahulu hazard identification (identifikasi bahaya) dan risk assesment atau penilaian resiko dari suatu pekerjaan, proses atau aktifitas. Tinjau ulang setiap aspek dari pekerjaaan, agar potensi bahaya bisa kita identifikasi. Jangan memutuskan hanya berdasarkan perkiraan.
APD diperlukan dimanapun jika kondisi yang tercantum di bawah ini ditemui dimana kondisi-kondisi ini mampu menyebabkan cedera atau kecacatan dengan cara diserap, dihirup atau kontak fisik. Kondisi tersebut yaitu proses-proses  yang berbahaya, lingkungan yang berbahaya, bahan kimia berbahaya, bahaya radiologi, sesuatu yang dapat menyebabkan iritasi mekanis.
Teknologi APD berkembang pesat pada APD terhadap bahaya fisik dan kimia namun kurang berkembang pada APD terhadap bahan biologi.
Disisi lain, penggunaan APD juga mempunyai kelemahan. Yaitu : kemampuan perlindungan yang tak sempurna karena (memakai APD yang kurang tepat, cara pemakaian APD yang salah. APD tak memenuhi persyaratan standar), APD yang sangat sensitif terhadap perubahan tertentu, APD yang mempunyai masa kerja tertentu seperti kanister, filter dan penyerap (cartridge), APD dapat menularkan penyakit, bila dipakai berganti-ganti.
Penggunaan APD di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No.1 tahun 1970 pasal 3 ayat (1) butir, Pasal  9 ayat (1) butir C, pasal 12 butir b, Pasal 14 butir C, Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981 pasal 4 ayat (3), Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982 Pasal 2 butir 1. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1986 pasal 2 ayat (2)
Daftar Pustaka            :
-Q-HSE Department.2011.APD(Alat Pelindung Diri) [online].Didapat dari :
-OPSHA[online].didapat dari : http://ergonomi-fit.blogspot.com/2011/12/kebutuhan-alat-pelindung-diri-apd.html [diakses 3 september 2012]
-[Online]. Didapat dari :http://ergonomi-fit.blogspot.com/2011/06/alat-pelindung-diri.apd.html [diakses 3 september 2012]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar